PKL Kutabumi Membandel, Kuasai Bahu Jalan dan Masuki Perkarangan Orang Lain
Redaksi Banten – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) serobot sebagian bahu jalan umum di area pasar Kutabumi dan tanah milik PT. Bumi Serba Indah-Jo (BSI). Pihak Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang untuk kedua kalinya kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para pedagang kaki lima tersebut. Jumat (07 Juni 2024)
Camat Pasar Kemis, Nurhanudin bersama petugas Trantib secara persuasif meminta kepada para pedagang untuk segera pindah dari lokasi tersebut karena keberadaan pedagang kaki lima ini telah menempati lahan yang bukan haknya dan memakan sebagian jalan umum.
Kades Sukamantri Keluarkan SK Masa Bakti RT dan RW 5 Tahun
“Kami mengingatkan dan mengimbau para pedadang kaki lima secara mandiri pindah ke tempat penampungan pedagang sementara atau mencari tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.” Kata Camat Nurhanudin
Menurut Camat Nurhanudin keberadaan PKL selain melanggar perda ketertiban dan ketentraman umum juga telah memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin. Hal ini Ia ungkapkan karena pihaknya telah menerima surat dari PT. Bumi Serba Indah-Jo (BSI) terkait keberadaan PKL tanpa ijin memanfaatkan lahan atau tanah milik PT.BSI tersebut.
“Kami kembali memberikan surat peringatan yang ke-2 tetapi mereka masih tetap membandel menempati yang bukan haknya.” Ujar Nurhanudin
Ia pun menegaskan jika para pedagang tetap membandel berjualan di lokasi tersebut, pihaknya pun tidak segan-segan akan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan penertibkan.
“Jika sampai batas akhir sesuai teguran kami maka terpaksa akan dilakukan penertiban.” Tegasnya
Seperti diketahui pasca pembongkaran pasar Kutabumi yang akan direvitalisasi ratusan pedagang telah pindah dan menempati tempat penampungan pedagang sementara.