Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

PPPK Ngadu Ke Dewan Soal Gaji Istimewa dan SK 

15 Juni 2023
A A
Kegiatan belajar mengajar disalah satu sekolah dasar di Kabupaten Tangerang

PPPK Ngadu Ke Dewan Soal Gaji Istimewa dan SK 

Redaksi Banten – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama atau yang telah memiliki masa kerja dua tahun mempertanyakan gaji istimewa yaitu kenaikan gaji berkala. Hal ini disampaikan oleh ketua Paguyuban PPPK kabupaten Tangerang, Nuryanah. Ia mengatakan hak itu yang dipertanyakan sesuai Perpres 98 tahun 2020 dimana dalam perpres tersebut dikatakan bahwa PPPK yang memiliki masa kerja dua tahun sudah berhak mendapatkan gaji istimewa yang disebut sebagai kenaikan gaji berkala.

” Jadi kami yang telah memiliki masa kerja dua tahun ini datang mengadukan kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan arahan dan sarannya. Seperti apa regulasi dan persyaratannya untuk mendapatkan gaji berkala.” Ucap Nuryanah. Rabu (14/072023)

Ia pun mengatakan dalam rapat dengar DPRD Kabupaten Tangerang dan BKPSDM ternyata bahwa untuk mendapatkan mendapatkan gaji istimewa harus berdasarkan usulan masing- masing OPD.

BacaJuga

Sekda Serahkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Kepada 329 Guru PPPK

BKPSDM Kabupaten Tangerang: ASN Ikut Pilkada Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Calon

” Informasinya kami untuk mendapatkan hak gaji istimewa tersebut harus memberitahukan atau  melaporkan ke masing-masing OPD terlebih dahulu. Guru PPPK melaporkan melalui dinas pendidikan begitu pun tenaga kesehatan melaporkannya melalui dinas kesehatan.” Ungkap Nuryanah.

Sementara Adi Tiya Wijaya sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan pegawai PPPK ini selain menanyakan soal gaji istimewa juga mempertanyakan SK PPPK yang belum mereka diterima dari BKN juga regulasi kepegawaian terkait PPPK

” Keluhan PPPK terkait regulasi golongan, secara teknis disesuaikan dengan SK nya terlebih dahulu. Ada namanya CPNS dan CPPPK.

Selama mereka belum mendapatkan SK PPPK sementara mereka bekerja statusnya sebagai honorer saja tapi kalau mereka belum bekerja sebagai CPPPK ya harus menunggu SK nya terlebih dahulu karena SK mereka tergantung dari BKN ” Ucap Adi tiya Wijaya

 

Tags: BKPSDMDPRD Kabupaten TangerangGaji IstimewaPPPKTuntut
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Trantib Kecamatan Ciledug Tindak Pembakaran Sampah Liar

15 Oktober 2026
Oplus_16908288

Bau Tak Sedap, Sampah Menumpuk Dekat Lingkungan Sekolah SDN Pasar Kemis 3

14 Oktober 2026

Polsek Cikupa Tangani Penarikan Diduga oleh DC, Kendaraan Dikembalikan

14 Oktober 2026
Oplus_16908288

Bakar Sampah Sembarangan, Gudang Pipa di Legok Ludes Terbakar

14 Oktober 2026
Oplus_16908288

Peringatan HUT Ke-394, Mahasiswa Kritik Kebijakan hingga Kejar Bupati Tangerang  

13 Oktober 2026

Semarak Parade Budaya Warnai Peringatan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang

13 Oktober 2026

Terdampak Kemarau, Polresta Tangerang Salurkan 9000 Liter Air Bersih di Panongan

13 Oktober 2026

Penataan Kawasan Kiasnawi, Penumpang KRL Minta Akses Pedestrian

13 Oktober 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_16908288

    Peringatan HUT Ke-394, Mahasiswa Kritik Kebijakan hingga Kejar Bupati Tangerang  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bau Tak Sedap, Sampah Menumpuk Dekat Lingkungan Sekolah SDN Pasar Kemis 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus GKPI Rajeg, Polda Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-394, Pemkab Tangerang “Terus Bergerak, Semakin Berdampak” Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Bonus Rp.12 Miliyar untuk Atlet POPDA dan PEPARPEDA Kota Tangerang

15 Oktober 2026

Kedai di Dalam Gang, Kopi Len Tawarkan Ngopi Ala di Rumah Sendiri

14 Oktober 2026

Kasus GKPI Rajeg, Polda Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka

14 Oktober 2026

HUT ke-394, Pemkab Tangerang “Terus Bergerak, Semakin Berdampak” Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

13 Oktober 2026

HUT Ke-394, Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Jamsostek Award 2026

13 Oktober 2026

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Meutya Hafid Ajak Keluarga Bangun Kebiasaan di Luar Layar

12 Oktober 2026

Viral Video Diduga Penjambretan, Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

12 Oktober 2026

Santri Kini Lebih Nyaman, Bupati Resmikan Asrama Ponpes Ishlaahul Ummah

9 Oktober 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.