Ketua RW Desa Sukamantri Dapat Bonus Masa Bakti Seperti Kades dan BPD ?
Redaksi Banten – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Revisi tersebut mengatur untuk masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode.
Groundbreaking Pasar Mauk, Sekda: Meningkatkan Pelayanan Kebutuhan Masyarakat
Adanya wacana yang dilontarkan oleh kepala desa Sukamantri, H.Nana Ibnu Holdum terkait masa bakti ketua RW diperpanjang seperti masa bakti kepala desa dan Badan Permusyawaran Desa (BPD) dimanfaatkan oleh satu oknum ketua RW di desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang untuk menambah masa baktinya seperti kepala desa dan BPD menjadi 8 tahun dalam 1 periode.
Hal ini terungkap setelah sejumlah warga mempertanyakan oknum ketua RW di desa Sukamantri yang mengklaim masa baktinya diperpanjang mengikuti masa bakti kepala desa dan BPD.
Kades Sukamantri : Pemilihan Ketua RW RT Diserahkan ke Warga
Ketua Forum RW Desa Sukamantri,Suparno seperti diberitakan sebelumnya membantah adanya perpanjangan masa bakti ketua RW, Ia mengatakan wacana kepala desa Sukamantri tidak ditanggapi serius karena menurutnya perpanjangan masa bakti ketua RW itu tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya wacana itu tidak bisa diberlakukan sepihak saja tetapi harus ada peraturan perundang-undangannya yang telah ditetapkan.
“Saat ini kami Forum RW Desa Sukamantri sepakat mengikuti ketentuan yang ada saja. Tidak ada perpanjangan masa bakti ketua RW. Terkecuali memang ada peraturannya, minimal ada peraturan daerah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.” Tegas Suparno.Minggu (02 Juni 2024)
Pj Bupati Pantau Harga Dan Stok Sembako di Pasar Gudang Tigaraksa
Tidak jauh berbeda, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamantri, Kusnadi berharap kepada pihak tertentu wacana yang dilontarkan kepala desa tidak dijadikan legitimasi sepihak untuk memperpanjang masa bakti ketua RW menjadi 8 tahun.
“Kami meyakini wacana perpanjangan masa bakti ketua RW yang dilontarkan kades anggap saja hanya obrolan warung kopi. Buktinya hingga hari ini Kades tidak pernah mengeluarkan SK perpanjangan tersebut. Obrolan itu jangan dijadikan legitimasi untuk menunda atau memperpanjang masa bakti RW karena itu tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan kegaduhan di warga.” Ungkapnya.
Ketua BPD memberikan apresiasi kepada Forum RW yang memiliki sikap yang tepat dan paham aturan terkait hal itu.
“Wajar seluruh ketua RW tidak terlalu merespon wacana tersebut karena mereka sangat paham apa yang dilontarkan kades hanya obrolan biasa. Bahkan mayoritas menolak perpanjangan masa bakti karena tidak sesuai peraturan yang ada” Ujar Kusnadi
Sementara kepala desa Sukamantri, H.Nana Ibnu Holdun, menanggapi isu yang pernah dilontarkannya, mengatakan terkait adanya ketua RW yang mengklaim masa baktinya diperpanjang tanpa adanya mekanisme pemilihan atau musyawarah, meminta agar warga menanyakan langsung bukti SK atau surat kepada ketua RW tersebut.
“Tanyakan saja SK atau suratnya kepada yang bersangkutan. Ada atau tidak perpanjangan masa bakti tersebut” Kata Kades, H.Nana Ibnu Holdun. Selasa (11 Juni 2024)
Menurut H.Nana Ibnu Holdun, apa yang disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) sudah membuktikan tidak ada perpanjangan masa bakti RT dan RW menjadi 8 tahun. SK masa bakti RT RW tetap sesuai aturan yang selama ini ada yaitu Permendagri dan Perbup nomor 7 tahun 2021.
“Jika masa bakti ketua RW telah habis, semua dikembalikan kepada warga mau seperti apa mekanismenya. Musyawarah warga di tiap RT atau pemilihan. Semua kembali ke warga.” Ujar H. Nana
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Forum RW Desa Sukamantri sudah mengkonfirmasi kepada salah satu ketua RW yang mengklaim masa jabatannya diperpanjang dan yang bersangkutan mengatakan bahwa di lingkungannya kondusif dan semua warga telah menerima dan sepakat dirinya melanjutkan perpanjangan masa bakti tersebut meski pun tanpa musyawrah warga.
“Mungkin RT dan warga sudah menerima perpanjangan masa bakti yang diklaim oleh ketua RW tersebut. Makanya sampai hari ini tidak ada pembentukan panitia. Kami tidak bisa ikut campur urusan lingkungan RW lain.” Ungkap salah satu ketua RW yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu isu klaim perpanjangan masa bakti ketua RW tersebut menjadi kian simpang siur ditengah warga
“Dengarnya, katanya tidak ada pemilihan ketua RW karena tidak ada lawan. Tidak ada calon yang mau maju. Padahal selama ini belum pernah ada panitia pemilihan melakukan penjaringan secara terbuka.” Kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Senada, mantan ketua RT yang tidak mau disebutkan namanya telah mengungkapkan, sebelum pemilu presiden dan Pileg pada saat itu seluruh ketua RT sepakat membentuk panitia pemilihan RW namun pihak ke RW meminta ditunda dan pemilihan ketua RW akan dilaksanakan setelah pemilu.
“Iya para ketua RT pada nunggu, kata RW nanti mau dibahas setelah pemilu, tau malah dia ngomong kalau masa jabatan dia sudah diperpanjang, ditanya SK nya gak ada” ungkap mantan ketua RT melalui pesan WhatApps.