Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Saling Lapor, Perumda NKR Pertanyakan Legalilitas Surat Bukti Ruang Dagang Mariani Manulang

18 Januari 2024
A A

Saling Lapor, Perumda NKR Pertanyakan Legalilitas Surat Bukti Ruang Dagang Mariani Manulang

Redaksi Banten – Perumda Niaga Kerta Raharja membantah telah melaporkan Mariani Manulang salah satu pedagang di pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dan menjadikannya sebagai tersangka buntut dari penolakan terhadap rencana revitalisasi pasar tersebut.

Melalui kuasa hukum Perumda Niaga Kerta Raharja  Deden Sukron, Finny Widiyanti membantah telah melaporkan Mariani Manulung. Deden Sukron mengatakan Mariani Manulung ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap Ketua Koperasi Pasar Taman Kutabumi (Kopastam), Sutimah sebagai terlapor dan Ia sempat menjalani penahanan di Polresta Tangerang.

Baca : Revitalisasi Pasar Kutabumi, Direktur Perumda NKR Dilaporkan Ke Polda Banten

BacaJuga

Pasar Kutabumi Dirobohkan, Pedagang Evakuasi Barang Dagangan

Alat Berat Mulai Robohkan Pasar Kutabumi

” Direktur Perumda NKR tidak pernah melaporkan yang bersangkutan (Red-Mariani Manulung). Ditetapkannya Mariani Manurung merupakan kewenangan penyidik dalam pengembangan dari terlapor atas nama Sutimah.” Kata Deden Sukron, Rabu (17 Januari 2024)

Sebagai Kuasa Hukum Perumda Niaga Kerta Raharja, Deden Sukron akan melakukan pendampingan hukum terhadap Finny Widiyanti selaku Direktur Perumda NKR.

Baca : Sertifikasi Halal Gratis Untuk UKM Kota Tangerang

” Kami siap menghadapi laporan tersebut dan dengan segala bukti yang kami miliki” ujar Deden

Tidak hanya itu, Deden Sukron pun mempertanyakan Mariani Manulung yang mengklaim memiliki surat hak guna usaha berdagang hingga 2029 mendatang.

” Ada pun para pedagang yang mengklaim memiliki hak menempati ruang dagang karena mereka baru memperoleh 2017 yang diterbitkan oleh Kopastam namun secara normatif sesuai perjanjian sudah berakhir sudah berakhir pada tahun 2007 artinya kopastam harus menyerahkan semua ruang dagang kepada Perumda NKR.” Ungkap Deden Sukron.

Deden Sukron pun mempertanyakan legalitas surat tanda bukti pemakaian kios atau los yang dikeluarkan oleh Kopastam.

” Ini harus dilihat legalitasnya karena perjanjian dengan Kopastam itu sudah berakhir pada tahun 2007.” Tukasnya.

Sementara Direktur Perumda Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti tetap mengimbau kepada para pedagang yang masih ada di pasar tersebut segera pindah ke tempat penampungan pedagang pasar sementara.

” Kami imbau para pedagang segera bergabung dengan pedagang lainnya di tempat penampungan pedagang sementara.” Kata Finny namun Ia tidak menegaskan batas waktu kapan para pedagang harus hengkang dari pasar tersebut.

” Kita kan sudah menyatakan pasar Kutabumi ditutup pada Agustus lalu..kami tidak bertanggungjawab apa pun yang ada disana. Jika ada iuran atau retribusi itu kami nyatakan ilegal” Terang Finny.

Tags: BuntutHakLaporLegalilitasPasar KutabumiPertanyakanPerumda NKRRuang DagangSaling Lapor
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

14 April 2026

Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

11 April 2026

Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

11 April 2026
Oplus_16908288

Harga Plastik Naik, Warga Diajak Beralih Gunakan Tas Ramah Lingkungan

7 April 2026
Oplus_16908288

Wabup Intan Tinjau Progres Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

7 April 2026

Pasca Penyegelan Rumah Doa Milik Jemaat POUK Tesalonika, Bupati Tangerang: Tidak Ada Dislriminasi

6 April 2026

Pramusrenbang Rembuk Stunting, Wabup Intan: Stunting Menyangkut Masa Depan Generasi Bangsa

30 Maret 2026

Jelang Arus Mudik Pemkot Tangerang Gelar Ramp Check Angkutan Lebaran

17 Maret 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Sepi, Gerai Kopdes Merah Putih di Pasar Kemis Mulai Tiarap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru Kota Tangerang Dibuka 13 April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Cerita Pelaku Investasi Bodong, Tipu Ribuan Korban hingga Puluhan Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Pewarta Berkah Sejahtera Raih Penghargaan Koperasi Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Jumat Berkah, BRI BO Gatot Subroto Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Mizan Amanah

11 April 2026

Kunjungi Merchant, BRI BO BRIlian Gencarkan Penggunaan EDC

3 April 2026

Hendak Bikin Kue Lebaran, Jari Balita Terjepit Oven Pembuat Kue

17 Maret 2026

PMI Gelar Apel Siaga Lebaran 2026, 8 Posko Siap Layani Pemudik

16 Maret 2026

Jual Tanah Warisan Dipidana, Ahli Waris Bacakan Pledoi

13 Maret 2026

Wamen HAM Tekankan Kepatuhan HAM Pelaku Usaha di Tengah Eskalasi Geopolitik Global

13 Maret 2026

Perkuat Benteng Moral Masyarakat, Desa Kadu Gelar PAR ke-XXI

13 Maret 2026

Konsolidasi Ramadan PKS Lebak, Lili Sugiyanto: Penting Untuk Menjaga Soliditas

11 Maret 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.