Saling Lapor, Perumda NKR Pertanyakan Legalilitas Surat Bukti Ruang Dagang Mariani Manulang
Redaksi Banten – Perumda Niaga Kerta Raharja membantah telah melaporkan Mariani Manulang salah satu pedagang di pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dan menjadikannya sebagai tersangka buntut dari penolakan terhadap rencana revitalisasi pasar tersebut.
Melalui kuasa hukum Perumda Niaga Kerta Raharja Deden Sukron, Finny Widiyanti membantah telah melaporkan Mariani Manulung. Deden Sukron mengatakan Mariani Manulung ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap Ketua Koperasi Pasar Taman Kutabumi (Kopastam), Sutimah sebagai terlapor dan Ia sempat menjalani penahanan di Polresta Tangerang.
Baca : Revitalisasi Pasar Kutabumi, Direktur Perumda NKR Dilaporkan Ke Polda Banten
” Direktur Perumda NKR tidak pernah melaporkan yang bersangkutan (Red-Mariani Manulung). Ditetapkannya Mariani Manurung merupakan kewenangan penyidik dalam pengembangan dari terlapor atas nama Sutimah.” Kata Deden Sukron, Rabu (17 Januari 2024)
Sebagai Kuasa Hukum Perumda Niaga Kerta Raharja, Deden Sukron akan melakukan pendampingan hukum terhadap Finny Widiyanti selaku Direktur Perumda NKR.
Baca : Sertifikasi Halal Gratis Untuk UKM Kota Tangerang
” Kami siap menghadapi laporan tersebut dan dengan segala bukti yang kami miliki” ujar Deden
Tidak hanya itu, Deden Sukron pun mempertanyakan Mariani Manulung yang mengklaim memiliki surat hak guna usaha berdagang hingga 2029 mendatang.
” Ada pun para pedagang yang mengklaim memiliki hak menempati ruang dagang karena mereka baru memperoleh 2017 yang diterbitkan oleh Kopastam namun secara normatif sesuai perjanjian sudah berakhir sudah berakhir pada tahun 2007 artinya kopastam harus menyerahkan semua ruang dagang kepada Perumda NKR.” Ungkap Deden Sukron.
Deden Sukron pun mempertanyakan legalitas surat tanda bukti pemakaian kios atau los yang dikeluarkan oleh Kopastam.
” Ini harus dilihat legalitasnya karena perjanjian dengan Kopastam itu sudah berakhir pada tahun 2007.” Tukasnya.
Sementara Direktur Perumda Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti tetap mengimbau kepada para pedagang yang masih ada di pasar tersebut segera pindah ke tempat penampungan pedagang pasar sementara.
” Kami imbau para pedagang segera bergabung dengan pedagang lainnya di tempat penampungan pedagang sementara.” Kata Finny namun Ia tidak menegaskan batas waktu kapan para pedagang harus hengkang dari pasar tersebut.
” Kita kan sudah menyatakan pasar Kutabumi ditutup pada Agustus lalu..kami tidak bertanggungjawab apa pun yang ada disana. Jika ada iuran atau retribusi itu kami nyatakan ilegal” Terang Finny.

















