PPPK Ngadu Ke Dewan Soal Gaji Istimewa dan SK
Redaksi Banten – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama atau yang telah memiliki masa kerja dua tahun mempertanyakan gaji istimewa yaitu kenaikan gaji berkala. Hal ini disampaikan oleh ketua Paguyuban PPPK kabupaten Tangerang, Nuryanah. Ia mengatakan hak itu yang dipertanyakan sesuai Perpres 98 tahun 2020 dimana dalam perpres tersebut dikatakan bahwa PPPK yang memiliki masa kerja dua tahun sudah berhak mendapatkan gaji istimewa yang disebut sebagai kenaikan gaji berkala.
” Jadi kami yang telah memiliki masa kerja dua tahun ini datang mengadukan kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan arahan dan sarannya. Seperti apa regulasi dan persyaratannya untuk mendapatkan gaji berkala.” Ucap Nuryanah. Rabu (14/072023)
Ia pun mengatakan dalam rapat dengar DPRD Kabupaten Tangerang dan BKPSDM ternyata bahwa untuk mendapatkan mendapatkan gaji istimewa harus berdasarkan usulan masing- masing OPD.
” Informasinya kami untuk mendapatkan hak gaji istimewa tersebut harus memberitahukan atau melaporkan ke masing-masing OPD terlebih dahulu. Guru PPPK melaporkan melalui dinas pendidikan begitu pun tenaga kesehatan melaporkannya melalui dinas kesehatan.” Ungkap Nuryanah.
Sementara Adi Tiya Wijaya sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan pegawai PPPK ini selain menanyakan soal gaji istimewa juga mempertanyakan SK PPPK yang belum mereka diterima dari BKN juga regulasi kepegawaian terkait PPPK
” Keluhan PPPK terkait regulasi golongan, secara teknis disesuaikan dengan SK nya terlebih dahulu. Ada namanya CPNS dan CPPPK.
Selama mereka belum mendapatkan SK PPPK sementara mereka bekerja statusnya sebagai honorer saja tapi kalau mereka belum bekerja sebagai CPPPK ya harus menunggu SK nya terlebih dahulu karena SK mereka tergantung dari BKN ” Ucap Adi tiya Wijaya

















