Lapor Ke Komisi I, DPMPD Diminta Tuntaskan Polemik Pilkades Desa Kemiri
Redaksi Banten – Pilkades Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang yang digelar tanggal 24 September 2023 lalu dimenangkan oleh salah satu calon namun batal dilantik. Berdasarkan informasi yang dihimpun belum dilantiknya calon Kepala desa tersebut dikarenakan ada beberapa tahapan yaitu belum ditetapkannya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemiri dan dugaan temuan kecurangan yang tengah diproses.
Menyikapi persoalan Pilkades Desa Kemiri, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang memanggil panitia Pilkades Kemiri, BPD, camat dan DPMPD serta tim sukses satu calon namun hanya dihadiri oleh salah satu timses saja. Rabu (11 Oktober 2023)
Baca Juga :
Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Tangerang Masuk Tahap Pendaftaran
Pilkades Serentak Digelar Sebelum Pemilu 2024, Harus Fokus Kesiapsiagaan dan Waspada
Jelang Pemilihan Kepala Desa Satpol PP Siaga di 16 Desa
Ketua Komisi 1, Muhammad Amud mengatakan pihaknya memanggil karena adanya surat laporan yang ditunjukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. Kami memanggil semua pihak untuk mendengarkan penjelasan dari persoalan tersebut.
Baca :
Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang : Revitalisasi Pasar Tidak Bisa Dipaksakan
Banyak Pengembang Nakal,Komisi I Panggil Kades dan Pengembang di Sindang Jaya
Pro Kontra Revitalisasi Pasar Kutabumi, Pedagang Lapor Ombudsman
Amud mengatakan apa yang disampaikan oleh panitia dan lainnya bahwa pilkades tahapannya sudah berjalan dan ini bermula adanya ketidakpuasan dari salah satu calon mengadukan kepada pengawas pilkades desa.
” Pengawas desa sudah menelah dan diserahkan ke kecamatan dan telah diserahkan kepada panitia pilkades di Kabupaten.” Kata Muhammad Amud
Ia pun mengatakan Komisi 1 dalam hal inj tidak dapat memutuskan dan hanya mendengarkan duduk persoalannya.
” Persoalan pilkades desa Kemiri kami serahkan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten Tangerang. Tidak memutuskan apa pun. Kami tidak memiliki kewenangan itu.” Ujar Amud
Namun Komisi 1 meminta agar polemik Pilkades Desa Kemiri Kecamatan Kemiri ini bisa secepatnya diselesaikan sesuai aturan yang ada oleh panitia pilkades tingkat kabupaten Tangerang.
” Apa pun keputusannya dari panitia Pilkades Kabupaten Tangerang kita tunggu saja.” Ujar Amud dan mengharapkan kepada panitia serta tim sukses agar menjaga suasana yang kondusif lingkungan di desa Kemiri.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 menjelaskan persoalan yang utama setelah rangkaian pilkades, ditahapan pemungutan dan penghitungan yang dilaksanakan KPS dan disahkan bersama -sama oleh yang lainnya di lima TPS dan hasilnya dilaporkan kepanitia tingkat desa dan disahkan oleh panitia tingkat desa.
” Setelah itu tahap berikutnya dilanjutkan kepada BPD namun BPD belum mau menerima hasilnya karena adanya informasi dari kecurangan-kecurangan dan sebagainya.” Kata Yayat
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan sejumlah pihak, kemudian laporan itu diproses, memanggil para pelapor tetapi tidak ada kesepakatan setelah itu persoalan ini dilaporkan ke panitia tingkat kecamatan akhirnya saat ini persoalan ini sampai ketingkat Kabupaten.”
” Nanti kami akan melihat permaslahan benar dan tidaknya. Kami pelajari terlebih dulu. Sesuai peraturan bupati tentang pilkades keputusannya sesuai aturan Perbup kita memiliki waktu selama 30 hari untuk bisa menyelsaikan persoalan ini.” Pungkas Yayat

















