Janggal, Revisi Raperda Tentang Perumda Pasar NKR, Kepentingan Siapa?
Redaksi Banten – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna terkait penyampaian penjelasan Raperda inisiatif DPRD tentang raperda perubahan perda nomor 7 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah (Perumda) pasar Niaga Kerta Raharja, Rabu (09 November 2023)
Baca : Kursi Kosong, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Kerap Mangkir Rapat Paripurna Menuai Protes
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail usai memimpin rapat mengatakan dirinya belum mengetahui materi raperda inisiatif DPRD tersebut.
” Coba tanyakan kepada Pak Baedowi karena raperda ini baru saya terima belum saya pelajari.” Ujar Kholid Ismail.
Baca : Carut Marut Revitalisasi Pasar Kutabumi, APPSI Banten Desak Polisi Ungkap Aliran Dana
Pj.Bupati Tangerang, Andi Ony usai mengikuti rapat paripurna, Ia mengatakan belum mengetahui isinya karena Ia ini baru menerima draft revisi tersebut.
” Nanti akan ada tim dari kami yang akan mengkaji terlebih dahulu.” Kata Andi Ony.
Baca : Puluhan Kios Pasar Baru Pasar Kemis Tutup Akibat Sepi Pembeli
Lantas Andi Ony menegaskan jika tujuannya raperda ini dalam rangka memenuhi harapan pengelolaan pasar semakin lebih baik untuk peningkatkan pendapatan aseli daerah.
” Itu tidak salah kan. Nanti kita lihat raperdanya karena baru diserahkan tadi.” Pungkas Andi Ony.
Sementara Ketua Forum Masyarakat Kabupaten Tangerang Membangun (FMKTM), H.Dedi Sutardi menyoroti raperda inisiatif tersebut janggal karena urgensinya tidak jelas.
Menurutnya seharusnya yang direvisi struktur direksi Perumda Niaga Kerta Raharja karena terbukti terjadinya kerusuhan pasar kutabumi serta minimnya PAD.
Baca : Fraksi Golkar : Tunda Revitalisasi Pasar Kutabumi! Perumda Jangan Ngotot
Dedi memandang dalam revitalisasi ini adanya aneksasi monopoli pelaksana pembangunan dimana tanah milik pemerintah namun yang membangun swasta yang menguasi pelaksana pemerintah tersebut.
” Terkait rapeda kita belum lihat isinya apa yang mau direvisi. Revitalisasi itu bukan menambah kios baru dan pedagang baru tetapi memajukan pedagang lama dan mendatangkan pelanggan baru. Itu revitalisasi. Bukan menciptakan pesaing-pesaing pedagang baru membuat mati pedagang lama dan pasar tidak akan maju.” Tegas Dedi
Ia mengkritisi pasar-pasar yang direvitalisasi Perumda NKR banyak pedagangnya yang bangkrut.
Baca : Dirut Perumda Pasar NKR : Revitalisasi Pasar Berdampak Ekonomi Berkelanjutan
” Kita lihat dimana-mana mall banyak yang bangkrut. Kita harus menjaga kearifan lokal pasar tradisional.
Ia pun mengatakan yang harus dibangun itu adalah pelayanan publiknya. Bukan menetapkan kontraktornya.
” Coba kita lihat dari jaman jebot dahulu kontraktornya itu itu saja. 4 L. Lo lagi lo lagi ” Singgungnya.
Dedi Sutardi pun mencontohkan pelelangan revitalisasi pasar Korelet harus dipertanyakan surat pelelangannya karena menurutnya tiba tiba langsung dijual kepada pihak ketiga.
” Seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke bagian aset jangan dijual dulu. Diumumkan terlebih dahulu.” Kata Dedi Sutardi
Ia pun mendesak tidak hanya raperda yang direvisi tetapi juga direksi Perumda Niaga Kerta Raharja.
” Agak aneh dan janggal tiba -tiba ada revisi raperda. Apakah revisi raperda tentang Perumda Pasar NKR ini merupakan kepentingan masyarakat, Kepentingan Perumda atau kepentingan pengusaha.” Kata Dedi Sutardi
Tampak usai persidangan ada salah satu direksi Perumda Razes Pasha tampak berdiri disudut tangga gedung DPRD Kabupaten Tangerang memandangi ketika wartawan mewawancarai narasumber

















