Redaksi Banten – Sebanyak 244 kepala desa se-Kabupaten Tangerang dikukuhkan oleh Pj.Bupati Andi Ony sekaligus menyerahkan surat keputusan Bupati Tangerang tentang perpanjangan masa jabatan.
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan Bupati Tangerang ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang Jumat (28 Juni 2024).
Usai melakukan pengukuhan kepada kepala desa ketika dikonfirmasi, Pj.Bupati, Andy Oni mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan amanah dan tindaklanjut dari disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai amanat dari undang-undang desa dan ini juga arahan menteri dalam negeri untuk segera melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk 2 tahun.” Kata Pj.Bupati Andi Ony
Andi Ony berharap kepada kepala desa yang telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun tersebut agar meningkatkan program-program yang ada dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepala desa harus memiliki semangat untuk menyelesaikan berbagai program-program yang sudah digariskan oleh pemerintah.” Ujar Andi Ony.
Selain itu Ia pun meminta kepala desa bisa menyelesaikan dan mengoptimalkan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik berdampak.
“Harus menyelesaikan dan mengoptimalkan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik berdampak. seperti stunting, menjaga inflasi kemudian mengurangi kemiskinan, investasi serta kesehatan lingkungan yang ada di yang ada di wilayah masing-masing” pungkas Andi Ony
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengungkapkan pihaknya hanya bisa melaksanakan pengukuhan untuk kepala desa namun untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih ada beberapa kendala data yang harus disinkronkan.

“Pengukuhan perpanjangan masa bakti BPD akan dilakukan setelah kami rapihkan kembali data-datanya sehingga nanti SK penambahan masa bakti dari bupati tidak ada masalah. Kami harus memastikan apakah ada Pergantian Antar Waktu atau tidak di desa tersebut” Ungkap Yayat Rohiman.
Selain itu, Yayat Rohiman pun menegaskan perpanjangan masa bakti ini tidak berlaku untuk ketua RW dan RT. Menurut Yayat ketua RW RT merupakan Lembaga Kemasyaratan Desa (LKD) dan undang-undang tidak mengatur perpanjangan masa bakti ketua RW dan RT.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan hanya berlaku untuk kepala desa dan BPD saja. Ketua RT dan RW masih mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang lama yaitu 5 tahun dalam satu periode karena kedudukan ketua RT dan RW itu berbeda yaitu sebagai lembaga kemasyarakatan desa.” Tegasnya.
Ia pun meminta kepala desa untuk melakukan pendataan masa bakti RW RT harus sesuai ketentuan yang ada yaitu 5 tahun dalam satu periode.