Redaksi Banten,-Perpanjangan masa jabatan sejumlah anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) se-Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang 2025-2027 resmi dikukuhkan oleh Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin di GSG Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (11/6/2025)
Camat Pasar Kemis mengatakan anggota BPD adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki tiga fungsi utama yaitu membahas dan menyepakati peraturan yang ada di desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja pemerintahan desa.
“Saya berharap para anggota BPD dapat menjalankan peran tersebut dengan amanah profesional dan selalu mengedepankan musyawarah serta kepentingan bersama juga menjadikan BPD sebagai jembatan antara warga dan pemerintah desa sebagai mitra strategis pembangunan masyarakat desa.” Kata Camat Nurhanudin
Nurhanudin sempat tersinggung dan menyentil sejumlah kepala desa yang tidak hadir dalam pengukuhan dan peresmian perpanjangan masa jabatan BPD se Kecamatan Pasar Kemis tersebut.
“Acara ini hanya Ketua APDESI Kecamatan yang hadir. Saya bingung acara BPD tapi kepala desa sebagai mitra strategis malah tidak ada yang datang justru malah para lurah dan kepala Puskesmas yang hadir di acara ini.” Kata Camat
Camat Nurhanudin pun menegaskan ketidakhadiran kepala desa menjadi catatan bersama agar komunikasi ke depan terjalin dengan harmonis. Menurutnya awal dari kerja harmonis itu adalah komunikasi yang baik
“Tidak akan terjadI hubungan yang harmonis tanpa komunikasi yang baik. Tidak akan terjadi hubungan yang harmonis tanpa saling menghargai keduduklannya masing-masing” Tegas Camat Nurhanudin
Lanjutnya, Ia berharap kedepan kepala desa dan BPD harus saling menghargai peran dan fungsi mitra kerja.
“Gak mungkin ada kepala desa kalau tidak ada BPD karena panitia pemilhan kepala desa itu BPD termasuk perencanaan penyusnan anggaran.” Tandasnya
Ketua Apdesi Kecamatan Pasar Kemis, Al Haetomi yang merupakan Kepala Desa Pasar Kemis menyampaikan permohonan maafnya karena sejumlah kepala desa.tidak dapat hadir dalam acara tersebut
Namun Ia pun mengapresiasi anggota BPD dan berharap dengan adanya pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini merupakan perjalanan pemerintahan desa dengan BPD masing-masing desanya bisa bersinergi dan komitmen menjalankan roda pemerintahan dan membawa kemajuan desanya.
“Mudah-mudahan kita bisa bersinergi dan komitmen menjalankan roda pemerintahan dan membawa kemajuan desanya.”Kata Al Haetomi
Sementara Ketua Forum BPD Kecamatam Pasar kemis, Abu Ahmadi mengajak seluruh anggota BPD melaksanakan tiga fungsi utama, selaku legislasi menerima aspirasi dan pengawasan kinerja pemerintaha.
“Apakah programnya sudah jalan atau belum itu yang paling penting. Kita dukung kepala desa karena kita sudah digaji kita harus kerja. Kita haris bersinergi dan menjalan tiga fungsi itu dengan sebaik baiknya.” Ujar Abu Ahmadi

















