Kursi Kosong, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Kerap Mangkir Rapat Paripurna Menuai Protes
Redaksi Banten – Rapat puripurna DPRD Kabupaten Tangerang terkait Penyampaian penjelasan Raperda inisiatif DPRD tentang raperda perubahan perda nomor 7 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja, Rabu (09 November 2023)
Baca : Fraksi Gerindra : Pasar Kutabumi Masih Layak, Evaluasi Perumda NKR
Rapat paripurna tersebut diwarnai protes dari salah satu anggota Fraksi Partai Gerindra, DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman yang mengatakan rapat paripurna tersebut tidak memenuhi syarat karena hanya dihadiri oleh 13 anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
” Tidak qourom hanya dihadiri 13 orang harusnya ditunda dulu sesuai aturan 1 jam ditunggu dan 1 jam lagi baru dibacakan.” Protes Jayusman
Baca : Fraksi Golkar : Tunda Revitalisasi Pasar Kutabumi! Perumda Jangan Ngotot
Jayusman pun kembali menyesalkan setiap rapat paripurna banyak anggota DPRD tidak pernah hadir dan hanya dihadiri tidak lebih dari 20 anggota DPRD saja.
Ia meminta agar Ketua BKD dipanggil oleh pimpinan DPRD siapa saja anggota DPRD yang tidak pernah hadir dalam setiap rapat paripurna.
Baca : Perumda NKR Sudah Sosialisasi Kepada Pedagang Pasar Kutabumi, APPSI Bilang Begini
” Hari ini saya mohon agar Ketua BKD dipanggil oleh pimpinan siapa saja anggota yang selama ini tidak pernah ikut rapat paripurna agar diberikan sanksi. Jangan tebang pilih.” Tegas Jayusman
Menanggapi protes Jayusman, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan bahwa rapat ini tetap dilanjutkan karena rapat ini bukan untuk mengambil keputusan.
” Rapat ini hanya penyerahan raperda inisiatif DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Bukan untuk mengambil keputusan.” Jawab kholid Ismail.

















