PPDB Segera Dibuka, Soal Biaya Sekolah Swasta Disdik Menunggu Perda
Redaksi Banten – Tahun pelajaran 2023-2024 akan segera dibuka untuk sekolah negeri, TK, SD dan SMP melalui 2 tahap, yang pertama mulai tanggal 16 Juni 2023 untuk jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan pekerjaan orang tua sedangkan tanggal 3 dan tanggal 4 Juni untuk jalur prestasi.
Terkait jumlah kelulusan siswa sekolah negeri, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (17/05/2023) mengatakan mengenai rasio lulusan 51.043 yang diserap berdasarkan kuota yang ada, sekolah negeri hanya mampu menyerap 26.000 lulusan.
” Sementara 24.000 lulusan yang tidak dapat masuk di sekolah negeri tentu kami harus berbagi dengan pihak pendidikan swasta” kata Fahrudin
Ia mengimbau agar orangtua jangan terlalu berorientasi harus sekolah negeri karena menurutnya sekolah swasta pun banyak yang berkualitas.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melakukan upaya sosialisasi lebih dini sehingga masyarakat dapat memahami dalam PPDB itu ada 4 jalur.
” Perlu kematangan orangtua calon siswa cara mengambil keputusan. Misalkan jaraknya terlalu jauh sehingga belum sampai ke kesempurnaan untuk memasuki sekolah negeri.” Terang Fahrudin
Lebih lanjut ia mengatakan, sekolah di swasta pun tidak ada masalah karena kurikulum, guru, standar kompetensi lulusannya pun sama.
Namun ketika disinggung terkait biaya di sekolah swasta bagi sebagian orangtua dirasa berat, Fahrudin mengatakan mengenai keikutsertaan pemerintah dalam pembiayaan sekolah swasta, pihak dinas pendidikan masih menunggu peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tangerang
” Mengenai pembiayaan teman-teman di swasta itu kita menunggu Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan. Kami dari Dinas Pendidikan tahun 2019- 2020 sudah mengusulkan perubahan terhadap Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tangerang” Ungkapnya
Selama ini mengenai Praperda penyelanggaraan pendidikan sudah diparipurnakan tetapi belum dinomor registrasi sehingga Dinas Pendidikan masih menunggu sebagai acuan pelaksanaan membuat peraturan pelaksanaannya.

















