RPJMD, Dewan Pertanyakan keseriusan Pemkab Tangerang Pelaksanaan Perda Pendidikan
Redaksi Banten – Jelang akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang optimis sepuluh program unggulan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tangerang 2019-2023 selesai sesuai target.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani mengkritisi sejumlah kinerja Pemkab Tangerang, salah satunya terkait alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di sekolah swasta untuk siswa tidak mampu.
Senin (19/06/2023) ketika dikonfirmasi terkait bantuan siswa di sekolah swasta, Deden mempertanyakan perubahan terhadap Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang sistem pendidikan terkait keterlibatan atau keikutsertaan pemerintah daerah yang sudah tertuang dalam perubahan peraturan daerah tersebut yang seharusnya perda itu sudah dilaksanakan sehingga tidak menimbulkan ketimpangan sistem pendidikan baik sekolah swasta mau pun sekolah negeri. Menurutnya Peraturan daerah tersebut menyangkut keikutsertaan pemerintah dalam memberikan bantuan sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
” Sehingga para orangtua akhirnya tidak hanya menarget sekolah negeri karena swasta pun dengan adanya peraturan daerah yang sudah disah paripurnakan oleh DPRD Kabupaten Tangerang seharusnya mereka siswa yang di sekolah swasta pun sudah bisa digratiskan.” Ucap Deden yang juga salah satu anggota Pansus perda sistem pendidikan
Deden mempertanyakan keseriusan Pemkab Tangerang yang belum melaksanakan peraturan daerah ini padahal menurutnya salah satu isi terpenting dalam perda tersebut untuk memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk siswa di sekolah swasta, sehingga tidak ada ketimpangan pendidikan, berkeadilan tidak lagi ada ketimpangan sekolah swasta mau pun negeri.
” Nanti kita akan tanyakan kebagian hukum Pemkab Tangerang. Apakah permasalahannya adalah harmonisasi di provinsi atau permasalahannya di bagian hukum atau bupati yang lamban? Kenapa perda belum dinomor registrasi kan? Ini akan kita tanyakan.” Sahut Deden
Ia menuturkan jika sekolah swasta bisa kita gratiskan semua orangtua tidak menargetkan sekolah negeri untuk anaknya.
Namun Deden Umardani terlebih dulu akan mempertanyakan kepada bagian hukum Pemkab Tangerang.
” Jika keterlambatan ini disebabkan oleh pihak Kabupaten Tangerang berarti Pemkab Tangerang saya anggap indikasi tidak serius terhadap pendidikan. Bukan hanya kita menganggarkan tetapi bagaimana alokasi anggaran mampu menjawab permasalahan pendidikan. Kedua peraturan-peraturan yang dibuat bagaimana dapat memfasilitasi pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Semua itu jawabannya kan ada di Perda pendidikan yang sudah diparipurnakan namun dilaksanakan.” Kata Deden
Dalam hal ini Deden Umardani kembali mempertegas dan pertanyakan keseriusan Pemkab Tangerang melaksnakan kewajiban undang undang terkait pendidikan anak anak dalam upaya mencapai tujuan misi visi RPJMD kabupaten Tangerang.
” Bukan hanya sekedar angka berapa persen karena angka dalam APBD itu terlalu sederhana tetapi harus bisa melihat realita permasalahan sebenarnya di Kabupaten Tangerang.” Ucap Deden
Diberitakan sebelumnya sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin mengatakan mengenai keikutsertaan pemerintah dalam pembiayaan sekolah swasta, pihak dinas pendidikan masih menunggu peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tangerang
” Mengenai pembiayaan teman-teman di swasta itu kita menunggu Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan. Kami dari Dinas Pendidikan tahun 2019- 2020 sudah mengusulkan perubahan terhadap Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tangerang” Ungkapnya
Selama ini mengenai Praperda penyelanggaraan pendidikan sudah diparipurnakan tetapi belum dinomor registrasi sehingga Dinas Pendidikan masih menunggu sebagai acuan pelaksanaan membuat peraturan pelaksanaannya.
Ketika dikonfirmasi kembali terkait Perda Nomor 9 tahun 2011, Ia menyarankan untuk menanyakannya kepada bagian hukum.
” Silahkan tanyakan kepada bagian hukum saja.” Ujar Fahrudin.

















