Redaksi Banten,- Salah satu Lokasi terjadinya kecelakaan lalulintas pada Rabu malam (11/02/2026) lalu selain akibat buruknya kondisi di Jalan Raya Pasar Kemis Kabupaten Tangerang ternyata jalan tersebut menjadi fasiltas parkir untuk armada truk besar sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan.
Sebelum peristiwa kecelakaan biasanya truk-truk besar bebas parkir berderet sepanjang hari menunggu untuk bongkar muat disejumlah perusahaan yang ada di Pasar Kemis.
Di lokasi terpampang jelas papan parkir milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang disertai tulisan Perbup No. 38 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Fasiltas Parkir Didalam Ruang Milik Jalan. Ruas jalan yang menjadi Fasiltas parkir tersebut paska kecelakaan lalulintas semakin memperkuat keresahan warga mau pun pengendara pasalnya jalan tersebut merupakan jalur padat mobilitas kendaraan sehingga terjadi penyempitan ruas jalan. Rabu (18/02/2026)
“Jalan diperlebar tapi malah digunakan untuk area parkir yang dilegalkan oleh Pemkab Tangerang. Padahal tujuan pelebaran jalan untuk memperlancar arus lalulintas.” Ujar Milhan Mahdi
Ia mau pun mengungkapkan pengalamannya saat mengendarai kendaraannya kesulitan menghindari jalan rusak karena jalur sisi kiri tersebut digunakan area parkir armada-armada besar
” Karena sisi kiri jalan jadi tempat parkir truk-truk besar mau gak mau terpaksa saya melintas di jalan yang kondisinya rusak dan berlubang.” Kata Mahdi menceritakan pengalamannya.
Warga berharap Pemkab Tangerang tinjau ulang kebijakan ruang parkir di jalan tersebut untuk kenyamanan pengguna jalan.
Terkait ruang parkir di jalan tersebut, saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Jaenudin, dirinya melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan tengah mengikuti rapat di Pendopo.

















