Razia Tempat Hiburan Malam, Seorang Perempuan Di Kalimati Ngaku Dibekingi Anggota Dewan
Redaksi Banten – Petugas Trantib Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang kembali menggelar monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam. Sabtu (30 Maret 2024)
Petugas Trantib melakukan penyisiran sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat hiburan malam berhasil menciduk lima wanita tengah menemani dua pria di Ruko Regency 2 Blok AA Desa Gelam Jaya.
Praktik Mesum Di Pasar Kemis Diduga Kucing-Kucingan Dengan Petugas Trantib
Sementara itu di lokasi Kalimati Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis saat petugas tiba di lokasi tersebut sejumlah wanita berpakaian sexy berusaha mengindar dan berhasil melarikan diri.
Namun didalam kamar terciduk seorang wanita bersama dua pria berada dalam satu kamar tengah berpesta minuman keras. Ketika petugas Trantib Pasar Kemis masuk kedalam kamar wanita itu pun menolak dan berdebat dengan petugas. Bahkan perempuan tersebut memprotes tindakan petugas Trantib.yang dinilai datang secara tiba-tiba.
Sekda Minta Pengusaha Hiburan dan Rumah Makan Hormati Bulan Ramadan
“Dalam rangka apa ini. Kenapa tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya. Saya ini kenal dengan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Bapak-bapak bisa saya laporkan.” Protes perempuan tersebut.
Namun sayang pihak petugas Trantib Kecamatan Pasar Kemis tidak dapat melakukan tindakan lebih tegas untuk memberikan sanksi kepada pemilik tempat hiburan malam dan sejumlah wanita yang diduga sebagai pekerja sek komersial (PSK).
Kasi Trantib Keluraham Sindang Sari, Iwan Saprudin yang memimpin operasi ini mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka monitoring untuk memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi namun fakta di lapangan masih ditemukan pemilik hiburan dan sejumlah wanita yang diduga pekerja sek komersil (PSK) masih beroperasi.
“Kami hanya melakukan montoring dan sementara hanya mendata dan memberikan himbauan agar tempat hiburan malam selama bulan ramadan tidak beroperasi sesuai surat edaran Pj. Bupati Tangerang.” Kata Iwan Saprudin
Iwan Saprudin mengaku tidak dapat melakukan tindakan lebih jauh dan sipatnya hanya memberikan himbauan saja.
“Kalau kami kan tidak ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindakan atau sanksi lebih jauh merupakan kewenangannya Satpol PP Kabupaten Tangerang.” Kata Iwan Saprudin
Akhirnya petugas Trantib pun hanya bisa meminta mereka bubar dan menyita sejumlah minuman keras yang tengah mereka minum.

















