Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Jelang Ramadan Polsek Cikupa Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Ilegal

18 Februari 2026
A A
Oplus_16908288
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Redaksi Banten,- Menjelang bulan suci ramadan 1447 H Polsek Cikupa berhasil mengungkap peredaran ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DM (30)

Rawan Kecelakaan, Satlantas Polresta Tangerang Akan Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (16/2/2026) siang. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan ilegal dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah langsung bergerak cepat menuju lokasi di Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong.

BacaJuga

Viral Teror Pocong, Diduga Modus Kejahatan

Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan Polisi

Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sedang bersiap mengirimkan sejumlah paket. Setelah dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, dari dalam paket tersebut ditemukan ribuan butir obat tanpa izin edar, terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexphenidil, dan 2.000 butir Hexymer.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua unit handphone serta satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional pelaku.

Tersangka DM, yang berstatus sebagai pengangguran, langsung dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan dua alat bukti, status DM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama, dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan berbahaya, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

“Ini adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang ingin merusak masa depan bangsa, terutama di momentum bulan penuh berkah ini. Apresiasi saya sampaikan kepada Kanit Reskrim dan seluruh tim yang bekerja cepat dan profesional,” ujar AKP Syamsul Bahri.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa, IPDA Syaiful Rusdiansyah, SH, menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus dalami, termasuk asal-usul barang dan siapa saja yang terlibat. Ini komitmen kami untuk membersihkan wilayah dari peredaran gelap obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti serta koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna kelengkapan berkas perkara.

Polresta Tangerang melalui Polsek Cikupa mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan serta dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.

Tags: Jelang RamadanPeredaran Obat IlegalPolresta TangerangPolsek Cikupa
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Bayi 10 Bulan Dengan Penyakit Jantung Bawaan, Pengobatan Ditanggung Pemkab Tangerang

23 September 2026
Oplus_16908288

Kawal Kasus Pembunuhan Berencana Penjual Nasi Padang, Keluarga Korban Gandeng Yayasan Nagari Sadar Hukum

22 September 2026

Pemkot Tangerang Tetapkan Sembilan Tema Pembangunan Tahun 2027

22 September 2026

Wabup Intan : Lomba Kanvas Gemilang Harus Menghasilkan Inovasi dan Pembangunan Berkualitas

22 September 2026
oplus_27263008

Janda Lansia Lumpuh Masuk Desil 8, Dinsos Kabupaten Tangerang Segera Turunkan Tim Rehabsos

18 September 2026
oplus_144703520

Masuk Desil 8,Janda Lansia yang Lumpuh Dapat Bantuan Sembako dari Karyawan PT. Ching Luh

18 September 2026
oplus_10485760

Hanya Bisa Berbaring, Rohani Janda Lansia Lumpuh Masuk Desil 8, Kok Bisa?

17 September 2026

Seorang Bocah Tenggelam di Bekas Galian Pasir Dekat Alun-Alun Pemda Tangerang

17 September 2026
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • oplus_10485760

    Hanya Bisa Berbaring, Rohani Janda Lansia Lumpuh Masuk Desil 8, Kok Bisa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Bergulir ke BPD, Begini Respons HIPMI Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Desil 8,Janda Lansia yang Lumpuh Dapat Bantuan Sembako dari Karyawan PT. Ching Luh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenalan Dengan Rumah Modular, Hunian Praktis & Estetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janda Lansia Lumpuh Masuk Desil 8, Dinsos Kabupaten Tangerang Segera Turunkan Tim Rehabsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

rumah modular

Yuk Kenalan Dengan Rumah Modular, Hunian Praktis & Estetik

22 September 2026
Oplus_16908288

Petugas Trantib Tertibkan Spanduk Tidak Berijin

16 September 2026

Kebakaran Pabrik, BPBD Kota Tangerang Kerahkan 16 Armada Damkar

16 September 2026

Polemik BPC HIPMI Kabupaten Tangerang Bergulir ke BPD, Begini Respons HIPMI Banten

15 September 2026
Oplus_16908288

Janda Lansia Kondisi Lumpuh di Pasar Kemis Masuk Kategori Desil 8

14 September 2026

Andra Soni Doakan dan Dampingi Keluarga Jurnalis di Posko SAR Carita

11 September 2026

Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Perumda Pasar Kota Tangerang Lakukan Penataan Pedagang

11 September 2026

Kesiapan Medis dan Mitigasi Jelang Pelaksanaan Tangerang 10K

11 September 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.