Redaksi Banten,- Satlantas Polresta Tangerang memasang spanduk imbauan di sejumlah titik rawan kecelakaan di wilayah Pasar Kemis, Rabu (18/2/2026). Kegiatan itu sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Pemasangan spanduk dilaksanakan di beberapa tiik, di antaranya di Jalan Raya Pasar Kemis tepatnya di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya; Jalan Raya Pasar Kemis Desa Sukaasih, Kecamatan Sindang Jaya; serta di Jalan Raya Rajeg depan PT Viktory Cingluh, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya.
“Spanduk yang dipasang berisi imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Zaeni Aji Bakhtiar.
Zaeni menambahkan, pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah preventif guna memberikan peringatan dini kepada pengguna jalan. Dia melanjutkan, pemasangan spanduk imbauan di titik-titik yang teridentifikasi rawan kecelakaan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat.
“Agar pengendara lebih berhati-hati, mengurangi kecepatan, dan selalu memperhatikan kondisi jalan,” ujarnya.
Personel Satlantas melakukan patroli dan pengawasan di lokasi tersebut untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tidak hanya itu, Ia juga menegaskan akan melakukan penindakan pelanggaran kendaraan seperti parkir sembarangan atau beroperasi di luar jam operasional yang sudah ditentukan.
“Kendaraan yang parkir sembarangan atau diluar jam operasional akan kami tindak.” Tegas Zaeni
Langkah itu, kata Zaeni, merupakan tindak lanjut arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Kata dia, pimpinan Polresta Tangerang menekankan pentingnya langkah-langkah preventif dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Zaeni juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik.
“Dan segera melaporkan apabila menemukan kondisi jalan yang membahayakan demi keselamatan bersama,” tandasnya.

















