Kades Sukamantri : Pemilihan Ketua RW RT Diserahkan ke Warga
Redaksi Banten – Kepala desa Sukamantri, H.Nana Ibnu Holdun.mengatakan terkait adanya ketua RW yang mengklaim masa baktinya diperpanjang tanpa adanya mekanisme pemilihan atau musyawarah, meminta agar warga menanyakan langsung bukti SK atau surat kepada ketua RW tersebut.
Pastikan Sehat dan Layak, Sekda Tinjau Lapak Penjualan Hewan Kurban
Pj Bupati Tangerang Terima Tim Verifikasi Lapangan Apresiasi Rumah Dataku Tingkat Nasional
“Tanyakan saja SK atau suratnya kepada yang bersangkutan. Ada atau tidak perpanjangan masa bakti tersebut” Kata Kades, H.Nana Ibnu Holdun. Selasa (11 Juni 2024)
Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya
Terkait Masa Bakti RW, BPD Desa Sukamantri: Obrolan Warung Kopi Jangan Jadi Legitimasi
Menurut H.Nana Ibnu Holdun, apa yang disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) sudah membuktikan tidak ada perpanjangan masa bakti RT dan RW menjadi 8 tahun. SK masa bakti RT RW tetap sesuai aturan yang selama ini ada yaitu Permendagri dan Perbup nomor 7 tahun 2021.
Kades Sukamantri Keluarkan SK Masa Bakti RT dan RW 5 Tahun
“Jika masa bakti ketua RW telah habis, semua dikembalikan kepada warga mau seperti apa mekanismenya. Musyawarah warga di tiap RT atau pemilihan. Semua kembali ke warga.” Ujar H. Nana
H.Nana pun mengungkapkan sejauh ini belum ada panitia atau warga setempat yang datang ke desa jika memang akan ada pemilihan RW. Ia pun mempersilahkan jika masa bakti ketua RW sudah berakhir, warga bersama para ketua RT atau RW dapat membentuk panitia pemilihan.
“Kalau memang warga menginginkan pemilihan silahkan warga dan para ketua RT bentuk panitia dan sampaikan kepada kami jika kepanitian sudah terbentuk dan siap menggelar pemilihan. Silahkan sampaikan ke desa.” Ucap Kades H.Nana
Kabarnya berdasarkan dari sejumlah sumber yang dihimpun, pihak Forum RW Desa Sukamantri sudah mengkonfirmasi kepada salah satu ketua RW yang mengklaim masa jabatannya diperpanjang dan yang bersangkutan mengatakan bahwa di lingkungannya kondusif dan semua warga telah menerima klaim perpanjangan masa bakti ketua RW tersebut.
“Mungkin RT dan warga sudah menerima perpanjangan masa bakti yang diklaim oleh ketua RW tersebut. Makanya sampai hari ini tidak ada pembentukan panitia. Kami tidak bisa ikut campur urusan lingkungan RW lain.” Ungkap salah satu ketua RW yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan informasinya ketua RW tersebut akan mengundang para ketua RT dan tokoh masyarakat pada kegiatan rutin Forum RW Desa Sukamantri namun pihak Forum RW meminta tidak mencapur adukan kegiatan rutin forum RW Desa Sukamantri dengan agenda para ketua RT di lingkungannya tersebut karena dikuatirkan akan menimbulkan multi penafsiran dan seolah dijadikan momen legitimasi terkait masa jabatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak desa Sukamantri melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Mustari Sutisna telah menyatakan tidak ada perpanjangan masa bakti ketua RT mau pun RW. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) masa bakti untuk kepengurusan ketua RT disejumlah RW di wilayah desa Sukamantri yang telah menyerahkan berita acara pemilihan.
Selain SK ketua RT yang dikeluarkan dan ditandatangani kepala desa Sukamantri juga ada SK untuk ketua RW 19 perumahan Cluster Sukamantri Residence dengan masa bakti 5 tahun.
“SK ketua RT dan RW masih sesuai peraturan yang berlaku selama ini yaitu 5 tahun dalam 1 periode. Sementara saat ini SK yang kami keluarkan untuk ketua RT dan RW perumahan Cluster Sukamantri Residence juga SK ketua RT perumahan Pasar Kemis Vilage namun untuk Perumahan Kutabumi 5 hanya SK ketua RT saja.”kata Sekdes Mustari Sutisna
Ada pun terkait SK ketua RW 18 yang telah berakhir masa baktinya beberapa bulan lalu, pihak pemerintah desa masih menunggu pembentukan panitia atau hasil pemilihan dari warga setempat.” Kata Sekretaris Desa (Sekdes) Mustari Sutisna. Jumat (07 Juni 2024)