Terkait Masa Bakti RW, BPD Desa Sukamantri: Obrolan Warung Kopi Jangan Jadi Legitimasi
Redaksi Banten – Pihak Badan Permusyawaran Desa (BPD) telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis terkait masa bakti Ketua dan pengurus RW dan RT. Rabu (05 juni 2024)
Ketua BPD Desa Sukamantri, Kusnadi mengatakan pihaknya kepada pemerintah desa untuk segera mengingatkan pengurus RW dan RT yang ada di wilayah desa Sukamantri melaporkan masa bakti pengurus RT dan RW minimal dua bulan sebelum masa baktinya berakhir.
Sekda Hadiri Pengajian Akbar Majlis Taklim Se-Kecamatan Pagedangan
Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya
Ia pun melalui kepala desa meminta kepada pengurus RT dan RW yang belum melakukan atau terlambat membentuk panitia agar segera melakukannya.
Lebih jauh, Ia menjelaskan sesuai peraturan Bupati Tangerang nomor 7 tahun 2021 masa bakti pengurus RT dan RW adalah 5 tahun.
“Untuk tertib administrasi pengurus RW dan RT yang akan habis minimal 2 bulan sebelum berakhir untuk melaporkan ke pihak desa dan untuk ketua RW yang telah berakhir masa bakti segera membentuk panitia pemilihan RW.” Ujar Kusnadi. Rabu (05 Juni 2024)
BPD Minta Kades Sukamantri Tertib Administrasi SK. RT RW
Selain itu pihaknya berharap kepada pihak tertentu wacana yang dilontarkan kepala desa tidak dijadikan legitimasi sepihak untuk memperpanjang masa bakti ketua RW menjadi 8 tahun.
“Kami meyakini wacana perpanjangan masa bakti ketua RW yang dilontarkan kades anggap saja hanya obrolan warung kopi. Buktinya hingga hari ini Kades tidak pernah mengeluarkan SK perpanjangan tersebut. Obrolan itu jangan dijadikan legitimasi untuk menunda atau memperpanjang masa bakti RW karena itu tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan kegaduhan di warga.” Ungkapnya.
Ketua BPD memberikan apresiasi kepada Forum RW yang memiliki sikap yang tepat dan paham aturan terkait hal itu.
“Wajar seluruh ketua RW tidak terlalu merespon wacana tersebut karena mereka sangat paham apa yang dilontarkan kades hanya obrolan biasa. Bahkan mayoritas menolak perpanjangan masa bakti karena tidak sesuai peraturan yang ada” Ujar Kusnadi

















