BPD Minta Kades Sukamantri Tertib Administrasi SK. RT RW
Redaksi Banten – Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang angkat bicara terkait perpanjangan masa bakti ketua RW menjadi 8 tahun yang dilontarkan oleh Kepala Desa Sukamantri, H.Nana Ibnu Holdun.
Sekretaris BPD Desa Sukamantri, Nurkhamdani mengatakan perpanjangan masa jabatan Ketua RW menjadi 8 tahun sangat tidak tepat dan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.
Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya
Menurutnya sejauh ini pemerintah hanya melakukan revisi Undang-Undang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berubah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode.
Camat Pasar Kemis Segera Layangkan SP Kedua Kepada PKL Kutabumi
“Jadi Tidak benar jika ada masa perpanjangan masa jabatan RW menjadi 8 tahun.” Kata Nurkhamdani
Lanjut Dia, saat ini masa bakti ketua RW mau pun ketua RT masih berdasarkan undang-undang dan peraturan bupati nomor 7 tahun 2021 tentang lembaga kemasyarakatan desa yang isinya dijelaskan masa bakti RT dan RW berlaku yaitu 5 tahun.
254 Atlet Kabupaten Tangerang Akan Berlaga di Popda ke-XI Provinsi Banten
“Sudah jelas dalam peraturannya pun disebutkan masa bakti pengurus RT dan RW hanya 5 tahun terhitung tanggal penetapan oleh kepala desa.” Tuturnya
Ia meminta kepala desa Sukamantri tidak melontarkan wacana tersebut karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan yang ada.
BPD Desa Sukamantri mendesak kepala desa untuk melakukan tertib administrasi terkait SK masa bakti ketua RW dan RT. Hal ini berkaitan dengan insentif atau honorium ketua RW mau pun RT yang akan diterimanya.
Ia mengungkapkan berdasarkan peraturan bupati tersebut rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) jika masa baktinya telah berakhir wajib melaporkan kepada kepala desa minimal dua bulan sebelum masa baktinya berakhir untuk melakukan pemilihan ketua RW mau pun RT.
“Dengan dasar itu kami meminta kepala desa melakukan tertib administrasi terkait SK masa bakti ketua RW dan RT saat ini karena juga berkaitan dengan insetif atau honor untuk mereka. Jangan sampai Ketua RW atau RT nya sudah diganti tapi insentif masih atas nama pengurus yang lama. Jika memang masa baktinya sudah habis harus segera dilakukan pemilihan sesuai ketentuan yang ada.” Tegas Nurkhamdani
BPD Desa Sukamantri menurutnya sependapat dengan sikap Forum RW Desa Sukamantri yang menilai perpanjangan masa jabatan ketua RT dan RW menjadi 8 tahun tidak memiliki dasar hukum.
“Sikap Forum RW Desa Sukamantri sudah jelas menolak perpanjangan masa bakti RW karena tidak ada dasar hukumnya. Mereka tetap berpatokan terhadap SK masa bakti yaitu 5 tahun.” Kata Nurkhamdani
Selanjutnya Ia memastikan BPD Desa Sukamantri dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan kepala desa terkait tertib administrasi SK para ketua RT dan RW.

















