Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Camat Pasar Kemis: Jika Ada Perpanjangan Masa Bakti RT RW Harus Dianulir

13 Juni 2024
A A
Camat Pasar Kemis, H.Nurhanudin

Camat Pasar Kemis: Jika Ada Perpanjangan Masa Bakti RT RW Harus Dianulir

 

Redaksi Banten – Camat Pasar Kemis ,H.Nurhanudin angkat bicara terkait adanya isu perpanjangan masa bakti ketua RW menjadi 8 tahun. Menurutnya perpanjangan masa bakti RW melanggar Permendagri dan Perbup nomor 7 tahun 2021 yaitu masa bakti ketua RW dan RT adalah 5 tahun dalam satu periode.

Camat Nurhanudin menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

BacaJuga

Hore! Kades se-Kabupaten Tangerang Terima SK Perpanjangan Masa Bakti

RW Desa Sukamantri Dapat Bonus Masa Bakti Seperti Kades dan BPD?

Aku dan Perubahan, Sebuah Puisi yang Mengharumkan SMAN 13 Kabupaten Tangerang 

“Ada pun revisi tersebut hanya mengatur untuk masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode. Tidak untuk lembaga masyarakat desa yaitu RT dan RW.” Kata Camat Nurhanudin. Rabu (12 Juni 2024)

Kades Sukamantri : Pemilihan Ketua RW RT Diserahkan ke Warga

Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya

Terkait Masa Bakti RW, BPD Desa Sukamantri: Obrolan Warung Kopi Jangan Jadi Legitimasi 

Ia menegaskan saat ini terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa, masa bakti ketua RT dan ketua RW tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 yaitu 5 tahun.

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Tangerang Gelar Operasi Pasar Bawang Putih

“Masa bakti ketua RT dan ketua RW sesuai peraturan pasal 41 ayat 1, masa bakti pengurus RW dan pengurus RT adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal penetapan oleh kepala desa.” jelasnya,

Lantas Camat Nurhanudin pun kembali menekankan jika ada penetapan atau perpanjangan masa bakti RT dan RW tidak sesuai peraturan oleh kepala desa, menurutnya sebuah pelanggaran dan SK tersebut harus dianulir.

“Jika ada SK penetapan masa bakti ketua RT dan RW lebih dari 5 tahun jelas melanggar. Apa lagi jika tiba-tiba diperpanjang tanpa melalui mekanisme kesepakatan musyawarah warga itu harus dianulir.” Tendasnya

Selain itu Ia pun menjelaskan terkait mekanisme pembentukan atau pemilihan ketua RT dan RW merupakan kewenangan warga baik itu melalui musyawarah atau pun mekanisme pemilihan oleh warga.

“Menentukan kepengurusan RT dan RW sebaiknya dimusyawarahkan dengan warga sehingga yang terpilih memiliki legalitas atau pengakuan di masyarakat setempat.” Tandasnya

Nurhanudin pun mengungkapkan selama ini tidak ada satu pun kepala desa yang menetapkan SK atau memperpanjang masa bakti RT dan RW karena Ia meyakini masyarakat Pasar Kemis dan para ketua RT dan RW sangat paham peraturan.

Tags: Camat Pasar KemisDianulirHarusJikaMasa BaktiPerpanjanganRT RW
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Salah satu aksi peserta di SMI Cup V Komwil Kabupaten Tangerang. (Foto: Hardi Ayka)

Jaring Pesilat Muda, SMI Komwil Kabupaten Tangerang Gelar Kejuaraan Pencak Silat

28 September 2025

Grand Final, Ini Dia Kang dan Nong Kabupaten Tangerang 2025 

28 September 2025

HMI Komisariat Piksi Serang Gelar Seminar Pencegahan Kekerasan Seksual

26 September 2025

WhatsApp Channel BLK Kota Tangerang Mudahkan Warga Dapatkan Informasi Pelatihan Bersertifikat

26 September 2025

Wabup Intan Terima Kunjungan Delegasi Kota Binzhou, Tiongkok

23 September 2025

Jelang Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani Ke-67 Banyak Jalan Berlubang Menuju Ponpes Al Istiqlaliyah

23 September 2025

Pemkab Tangerang Terus Dorong Kawasan Perumahan, Kawasan Usaha dan Industri Bangun TPS 3R 

22 September 2025

Satpol PP Kota Tangerang Sita 243 Botol Miras

18 September 2025
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani Ke-67 Ponpes Al Istiqlaliyah Akan Dihadiri Tiga Kerajaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngabuburit Berwisata Religi Ke Ponpes Al-Istiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Logo HUT ke-393 Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan, Penyalur Kerja CV Bintang Mandiri Aulia Kabur Pasca Didatangi Para Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani Ke-67 Banyak Jalan Berlubang Menuju Ponpes Al Istiqlaliyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Kemkomdigi: Blokir IMEI Bukan untuk Balik Nama Tapi Perlindungan jika Ponsel Hilang

6 Oktober 2025

Lebih Nyaman Online daripada Tatap Muka, Apa Kabar Empati Kita?

6 Oktober 2025
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 70?

Ini Tandanya Kamu Mengalami Gejala Depresi

26 September 2025

Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Kesiapan Hadapi Potensi Bencana

18 September 2025

Wabup Intan : Aksi Penanaman Pohon Hijaukan Bumi Selamatkan Generasi

18 September 2025

Pasca Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Semakin Nyaman

15 September 2025

Ini Dia Logo HUT ke-393 Kabupaten Tangerang

15 September 2025

Wabup Intan Bersama Kamenag Resmikan Dapur MBG Ponpes Al Badar

14 September 2025
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.