Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Tangerang

Camat Pasar Kemis: Jika Ada Perpanjangan Masa Bakti RT RW Harus Dianulir

13 Juni 2024
A A
Camat Pasar Kemis, H.Nurhanudin

Camat Pasar Kemis: Jika Ada Perpanjangan Masa Bakti RT RW Harus Dianulir

 

Redaksi Banten – Camat Pasar Kemis ,H.Nurhanudin angkat bicara terkait adanya isu perpanjangan masa bakti ketua RW menjadi 8 tahun. Menurutnya perpanjangan masa bakti RW melanggar Permendagri dan Perbup nomor 7 tahun 2021 yaitu masa bakti ketua RW dan RT adalah 5 tahun dalam satu periode.

Camat Nurhanudin menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

BacaJuga

Hore! Kades se-Kabupaten Tangerang Terima SK Perpanjangan Masa Bakti

RW Desa Sukamantri Dapat Bonus Masa Bakti Seperti Kades dan BPD?

Aku dan Perubahan, Sebuah Puisi yang Mengharumkan SMAN 13 Kabupaten Tangerang 

“Ada pun revisi tersebut hanya mengatur untuk masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode. Tidak untuk lembaga masyarakat desa yaitu RT dan RW.” Kata Camat Nurhanudin. Rabu (12 Juni 2024)

Kades Sukamantri : Pemilihan Ketua RW RT Diserahkan ke Warga

Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya

Terkait Masa Bakti RW, BPD Desa Sukamantri: Obrolan Warung Kopi Jangan Jadi Legitimasi 

Ia menegaskan saat ini terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa, masa bakti ketua RT dan ketua RW tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 yaitu 5 tahun.

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Tangerang Gelar Operasi Pasar Bawang Putih

“Masa bakti ketua RT dan ketua RW sesuai peraturan pasal 41 ayat 1, masa bakti pengurus RW dan pengurus RT adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal penetapan oleh kepala desa.” jelasnya,

Lantas Camat Nurhanudin pun kembali menekankan jika ada penetapan atau perpanjangan masa bakti RT dan RW tidak sesuai peraturan oleh kepala desa, menurutnya sebuah pelanggaran dan SK tersebut harus dianulir.

“Jika ada SK penetapan masa bakti ketua RT dan RW lebih dari 5 tahun jelas melanggar. Apa lagi jika tiba-tiba diperpanjang tanpa melalui mekanisme kesepakatan musyawarah warga itu harus dianulir.” Tendasnya

Selain itu Ia pun menjelaskan terkait mekanisme pembentukan atau pemilihan ketua RT dan RW merupakan kewenangan warga baik itu melalui musyawarah atau pun mekanisme pemilihan oleh warga.

“Menentukan kepengurusan RT dan RW sebaiknya dimusyawarahkan dengan warga sehingga yang terpilih memiliki legalitas atau pengakuan di masyarakat setempat.” Tandasnya

Nurhanudin pun mengungkapkan selama ini tidak ada satu pun kepala desa yang menetapkan SK atau memperpanjang masa bakti RT dan RW karena Ia meyakini masyarakat Pasar Kemis dan para ketua RT dan RW sangat paham peraturan.

Tags: Camat Pasar KemisDianulirHarusJikaMasa BaktiPerpanjanganRT RW
ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Wabup Intan Minta Metrologi Legal Terus Dijaga untuk Menjamin Keakuratan Pengukuran

19 November 2025

Pemkab Tangerang Perluas Layanan Pencetakan KTP el dan KIA Langsung di Kecamatan

10 November 2025

Wabup Intan Nurul Hikmah: Penataan Pasar Cisoka Secara Persuasif dan Humanis

4 November 2025

Bupati Tangerang Lantik Kepala Bappeda dan DPKP

3 November 2025
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 70?

Indeks inflasi Kota Tangerang Terendah di Banten

3 November 2025

Komunitas Kejar Mimpi Tangerang Bangun Citra Diri dan Melek Finansial

2 November 2025
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 70?

Sejumlah Pohon Tumbang di Kota Tangerang Akibat Hujan dan Angin Kencang

1 November 2025

Enam Pasang Bukan Suami Istri Satu Kamar Kena Razia Satpol PP Kota Tangerang

29 Oktober 2025
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Kondisi jembatan ambruk di Kampung Cikaduen, Desa Sangiangtanjung, Kecamatan Kalanganyar usai diterjang hujan deras pada Sabtu (22/11/2025). Foto: Nurandi/Radar Banten.

    Jembatan Ambruk di Lebak, Aktivitas Warga 4 Kampung Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maman Pastikan UMKM Beromzet 500 Juta Kena PPh 0%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Penyuluh, Mentan Instruksikan PPL Prioritaskan Bantuan Petani Gurem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Pasar Kemis: Jika Ada Perpanjangan Masa Bakti RT RW Harus Dianulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap! Inilah Rencana Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Alumni Atnas-STTNAS-ITNY Berkumpul, Rektor: Mereka Tak Pernah Lepas Almamater

24 November 2025
Kondisi jembatan ambruk di Kampung Cikaduen, Desa Sangiangtanjung, Kecamatan Kalanganyar usai diterjang hujan deras pada Sabtu (22/11/2025). Foto: Nurandi/Radar Banten.

Jembatan Ambruk di Lebak, Aktivitas Warga 4 Kampung Terhambat

24 November 2025

Prof. Tjandra Nilai MBG Berperan Penting Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

24 November 2025
Mentan Amran Sulaiman saat memberi pengarahan dalam Apel Nasional Penyuluh Pertanian yang digelar secara hibrid, Kamis (20/11/2025).

Peran Aktif Politeknik Enjiniring Kementan, dari Vokasi untuk Pertanian Maju, Mandiri, dan Modern

20 November 2025
Mentan Amran saat memberikan arahan pada 'Apel Nasional Penyuluh Pertanian' secara daring, Kamis (20/11/25).

Bertemu Penyuluh, Mentan Instruksikan PPL Prioritaskan Bantuan Petani Gurem

20 November 2025

Maman Pastikan UMKM Beromzet 500 Juta Kena PPh 0%

19 November 2025

Tingkatkan Inklusi Keuangan, BRI KC Pancoran Dorong Transformasi Digital Perbankan Lewat BRImo

17 November 2025
Kapolda Banten memeriksa kelengkapan kendaraan personil usai apel kesiapan Operasi Zebra Maung 2025 (Foto: RRI/ Rohmanudin)

Polda Banten Laksanakan Operasi Zebra Maung 2025, Ini 8 Pelanggaran Yang Ditarget

17 November 2025
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.