Camat Pasar Kemis: Jika Ada Perpanjangan Masa Bakti RT RW Harus Dianulir
Redaksi Banten – Camat Pasar Kemis ,H.Nurhanudin angkat bicara terkait adanya isu perpanjangan masa bakti ketua RW menjadi 8 tahun. Menurutnya perpanjangan masa bakti RW melanggar Permendagri dan Perbup nomor 7 tahun 2021 yaitu masa bakti ketua RW dan RT adalah 5 tahun dalam satu periode.
Camat Nurhanudin menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
Aku dan Perubahan, Sebuah Puisi yang Mengharumkan SMAN 13 Kabupaten Tangerang
“Ada pun revisi tersebut hanya mengatur untuk masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode. Tidak untuk lembaga masyarakat desa yaitu RT dan RW.” Kata Camat Nurhanudin. Rabu (12 Juni 2024)
Kades Sukamantri : Pemilihan Ketua RW RT Diserahkan ke Warga
Forum RW Sukamantri: Perpanjangan Masa Jabatan RW Tidak Ada Dasar Hukumnya
Terkait Masa Bakti RW, BPD Desa Sukamantri: Obrolan Warung Kopi Jangan Jadi Legitimasi
Ia menegaskan saat ini terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa, masa bakti ketua RT dan ketua RW tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 yaitu 5 tahun.
Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkab Tangerang Gelar Operasi Pasar Bawang Putih
“Masa bakti ketua RT dan ketua RW sesuai peraturan pasal 41 ayat 1, masa bakti pengurus RW dan pengurus RT adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal penetapan oleh kepala desa.” jelasnya,
Lantas Camat Nurhanudin pun kembali menekankan jika ada penetapan atau perpanjangan masa bakti RT dan RW tidak sesuai peraturan oleh kepala desa, menurutnya sebuah pelanggaran dan SK tersebut harus dianulir.
“Jika ada SK penetapan masa bakti ketua RT dan RW lebih dari 5 tahun jelas melanggar. Apa lagi jika tiba-tiba diperpanjang tanpa melalui mekanisme kesepakatan musyawarah warga itu harus dianulir.” Tendasnya
Selain itu Ia pun menjelaskan terkait mekanisme pembentukan atau pemilihan ketua RT dan RW merupakan kewenangan warga baik itu melalui musyawarah atau pun mekanisme pemilihan oleh warga.
“Menentukan kepengurusan RT dan RW sebaiknya dimusyawarahkan dengan warga sehingga yang terpilih memiliki legalitas atau pengakuan di masyarakat setempat.” Tandasnya
Nurhanudin pun mengungkapkan selama ini tidak ada satu pun kepala desa yang menetapkan SK atau memperpanjang masa bakti RT dan RW karena Ia meyakini masyarakat Pasar Kemis dan para ketua RT dan RW sangat paham peraturan.