Redaksi Banten
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
Redaksi Banten
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto
Home Ekonomi & Bisnis

Lahirnya BPR Kerta Raharja, Intan Nurul Hikmah: Terlayaninya Permodalan Pelaku UMKM

19 Juli 2024
A A
Oplus_131072
Intan Nurul Hikmah

Oplus_131072

Redaksi Banten – Mantan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tangerang periode 2004-2009, Intan Nurul Hikmah dinilai berperan besar dalam pembentukan bank perkreditan rakyat (BPR) Kerta Raharja.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Bidang Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kabupaten Tangerang Farida.

Dwi Lim Craft Rumah Produk Rajutan Omset Puluhan Juta

“Peran Ibu Intan dalam proses pembentukan BPR Kerta Raharja sangat besar. Beliau yang intens berkomunikasi dengan kami waktu itu. Ibu Intan berperan besar membidani sekaligus melahirkan BPR Kerta Raharja,” ungkap Farida, Jumat (19/7/2024).

BacaJuga

TPA Jatiwaringin Kebakaran Titik Api Meluas, Status Tanggap Darurat

HUT 5 Abad, Jakarta Bangun Proyek Strategis dari LRT hingga Rumah Sakit Internasional

5 Sektor Usaha Penyumbang Investasi Terbesar di Kota Tangerang

Farida menambahkan, proses pembentukan BPR Kerta Raharja dimulai pada tahun 2006. Awalnya kata dia, di Kabupaten Tangerang belum ada BPR untuk melayani pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Makanya kami, waktu itu intens koordinasi dengan DPRD dalam hal ini Ibu Intan,” imbuhnya.

Berkat upaya tak kenal lelah anggota DPRD Kabupaten Tangerang kala itu, Perda mengenai BPR Kerta Raharja disahkan. “Tentu ini juga merupakan hasil kerja kerja keras seluruh elemen. Baik yang ada di DPRD maupun di Pemda,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelum ada perubahan, regulasi BPR tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang, Nomor 06 tahun 2007, tanggal 06 Juni 2007, Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Seiring berjalannya waktu, dan adanya perubahan regulasi, BPR Kerta Raharja saat ini menjadi BPR Kerta Raharja Gemilang. “Saya melihat dari awal pendirian sampai saat ini, BPR tentunya terus mengalami kemajuan,” katanya.

Sementara, intan Nurul Hikmah menyebut, pendirian BPR kala itu untuk mengakomodir kepentingan pelaku UMKM. “Pembentukan BPR dimaksudkan supaya usaha mikro dan masyarakat menengah ke bawah bisa terlayani untuk permodalan,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, mantan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tangerang, Togu Pardamean Tobing mengatakan, pada saat itu memang semua pihak terlibat dalam pembahasan Perda BPR Kerta Raharja. “Termasuk Ibu Intan. Beliau sosok yang punya kapasitas dan kemampuan leadership sehingga waktu itu, DPRD secara institusi mengesankan Perda BPR,” tegasnya.

Hal senada dikatakan Daka Udin, kolega Togu Pardamean di Komisi C kala itu. “Waktu itu saat pembahasan Perda, Ibu Intan sosok yang kritis dan cedas,” pungkasnya.

ShareSendTweetShareShareSend

Berita Lainnya

Sensasi Sop Mak Imah Kuah Rempah yang Bikin Nagih

6 Juni 2026

Ketapel Lokal Berhasil Tembus Pasar Internasional

22 Mei 2026

Kunjungi Merchant, BRI BO BRIlian Gencarkan Penggunaan EDC

3 April 2026
Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: LPS/Istimewa.

IHSG Ambruk -7,35%, Purbaya Beri Peringatan Keras BEI

28 Januari 2026

BRI Lebak Bulus Kenalkan Dunia Perbankan Sejak Dini

24 Januari 2026

Relokasi Kantor Kas BRI HK Tower Diresmikan

5 Januari 2026

BRI Rebrandring Logo Baru, Perluas Segmen ke Kalangan Muda

18 Desember 2025

Hotel Neo+ Airport Sajikan Konser Bertema Halloween Untuk Penginap

14 Desember 2025
Tampilkan Lagi

Terpopuler Sepekan

  • Oplus_151126016

    Wabup Intan Nurul Hikmah Senam Massal Bersama Ribuan Emak-Emak di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Jap Legal Network Atas Pemberitaan Investasi Bodong di RedaksiBanten.com

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabut Perda, Kini Masa Jabatan RT/RW Lima Tahun Maksimal Dua Periode,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pedagang Saat Dibawa Preman Ada Mantan DirOps Perumda NKR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap! Inilah Rencana Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Nakhodai Pinsakoda SIT Banten, Luki Saputra Komitmen Bangun Ekosistem Pramuka yang Adaptif

24 Juni 2026

Kolaborasi BRIN, IMC, dan Northwestern University Siap Cetak Talenta STEM Berdaya Saing Global

23 Juni 2026

HMTS ITNY Kembali Raih Juara 1 pada Turnamen Futsal Civil Classical Fest 2026

23 Juni 2026

Gabungkan Sepeda, Musik, & Tanam Pohon, Musicycle Jadi Komunitas Olahraga Terbaik di Tangsel Creative Award 2026

22 Juni 2026

Satukan Diaspora, 1st Indonesian-American Games Sukses Digelar di Chicago

21 Juni 2026

Perkuat Fondasi Sosial, Kabupaten Lebak Susun Raperda Ketahanan Keluarga

21 Juni 2026

Laka Lantas di Tigaraksa Satu Orang Meninggal, Pengendara Mobil Diamankan

19 Juni 2026

Persita Area, Wadah Komunitas Fanatisme Pendekar Cisadane di Pasar Kemis

18 Juni 2026
Tampilkan Lagi
  • Banten
  • Tangerang
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com – Satu semangat terkini.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banten
  • Tangerang
  • Nasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Dunia Islam
  • Video
  • Foto

© 2024 RedaksiBanten.com - Satu semangat terkini.

Website ini menggunakan cookies.