Redaksi Banten,- Perda Kabupaten Tangerang No 1 Tahun 2026 tentang pajak dan retribusi daerah terkait perubahan tarif retribusi sampah menuai reaksi warga Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Mereka mempertanyakan kenaikan tarif retribusi sampah karena dinilai pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
PJU Mati Dishub Kabupaten Tangerang Merespon Cepat Laporan Warga Pasar Kemis
Warga Pasar Kemis Keluhkan Penerbitan Dokumen Kependudukan
Selain itu, kenaikan tarif retribusi sampah saat ini dinilai belum tepat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurut salah satu Ketua RW Desa Sukamantri, Rianto mengatakan seharusnya Pemkab Tangerang melalui dinas terkait terlebih dulu memperbaiki kinerja dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang.
Pengangkutan sampah tidak maksimal dan kerap terlambat, petugas selalu berdalih karena kurangnya armada dan rusak dimakan usia sehingga tidak laik operasi namun dipaksa beroperasi, masalah di TPA, kurang personil lapangan hingga upah yang kurang,
” Sebelum adanya kenaikan tarif retribusi sampah sebaiknya Pemkab Tangerang memperbaiki kinerjanya dalam penanganan sampah. Percuma retribusi naik tapi warga masih mengeluhkan sampah di lingkungan mereka terlambat diangkut hingga menimbulkan bau busuk yang menyengat.’ Kata Rianto salah satu Ketua RW di Desa Sukamantri. Rabu (04/02/2026)
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang meninjau ulang atau menunda kenaikan tarif retribusi sampah sambil memperbaiki kinerjanya dalam penanganan sampah.
Sementara salah satu warga lainnya, Ahmad Kamid menyoroti kebijakan tarif baru tersebut. Menurutnya jika Pemkab Tangerang memiliki tujuan untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari retribusi tarif sampah bisa dilakukan tanpa menaikan tarif tapi dengan melakukan tata kelola yang efektif dan transparan dalam mengelola retribusi tarif sampah.
” Tidak harus menaikan tarif retribusi sampah. Jika Pemkab Tangerang serius ingin menggali potensi pendapatan daerah melalui retribusi sampah harus memperbaiki tata kelola yang efektif dan transparan dalam pengelolaannya sehingga tidak menguap kemana-mana. Tentunya harus diimbangi kinerja pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.” Ujar Ahmad Khamid
Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2026 tentang retribusi sampah untuk rumah tangga ada beberapa kategori penggunaan voltase listrik dengan kapasitas listrik (VA-KVA) 800 VA-2200 VA dengan tarif Rp.15.000 perbulan. Sementara untuk kategori kelas menengah hingga atas tarif dari Rp. 25.000 hingga Rp. 50.000 perbulan.

















